2023-07-08 5:53

Satu Terpidana Mati Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu dan Mobil Dirampas Negara

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, majelis hakim PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH menegaskan seperti amar putusannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Kamis tanggal 13 Januari 2022 pukul 13.35 Wib telah selesai dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap 2 (dua) orang Terdakwa atas nama Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus,” kata Bani kepada harianpelita.id, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, sebagaimana diatur dan kedua Terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan putusan itu, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto 264,6188 kilogram, 2 unit handphone berbagai merk beserta SIM card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

” Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Guntur Adi Nugraha SH dan Danang Dermawan SH MH,” ujar Bani.

Mendengar putusan ini, para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dengan batas waktu selama 7 hari kedepan. Barang bukti lainnya, berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max warna putih B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dirampas oleh negara. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *