2024-05-15 3:03

JPU Tuntut Mati Dua Terdakwa Narkoba PN Jakpus Vonis Seumur Hidup

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan dua orang terdakwa narkotika divonis mati dan seumur hidup.

Menurut Kasintel Kejari Jakpus bahwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus terbukti menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” jelas Bani Immanuel Ginting, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dijatuhkan hukuman berupa pidana mati. Kemudian, terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus berupa pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Kasintel Kejari Jakpus yaitu barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto 264,6188 kilogram. Serta, 2 unit handphone berbagai beserta SIM card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-puth, topi warna putih, dan kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan Pidana Mati. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Guntur Adi Nugraha SH dan Danang Dermawan SH MH serta para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari,” terang Bani.

Terakhir, Kejari Jakpus menambahkan, perkara tindak pidana narkotika itu JPU turut menyita barang bukti 1 unit kendaraan berupa mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi
B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *