2024-12-17 3:41

Sederet Fakta Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Dibeberkan di PN Jaksel

Share

HARIAN PELITA — Fakta-fakta sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di beberkan Kamarudin Simanjuntak.

Ditegaskan oleh penasehat hukum almarhum Brigadir J, bahwa peran Putri Chandrawati ialah menggoda Joshua atau Brigadir J untuk diperkosa. Akan tetapi, godaan Putri Chandrawati pada saat itu tidak tersampaikan di Magelang, Jawa Tengah.

Sebab fakta tersebut, kata Kamarudin, Brigadir J berlari dan menghindar dari godaan Putri Chandrawati. Hal ini pun disampaikan di dalam surat Dakwaan dan dikuatkan oleh sejumlah saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

” Peran (terdakwa) Putri saya kasih tahu yang pertama, Putri menggoda Joshua menggoda supaya dia (Putri) diperkosa tapi tidak kesampaian,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, Selasa (18/10/2022).

Kemudian fakta kedua, menurutnya, Putri Chandrawati mengundang Brigadir J ke kamar tidur dinilai tidak lazim. Fakta ketiga, diutarakan Kamarudin, ada upaya penyuapan terhadap LPSK dalam kasus pembunuhan ini. Selain itu, lembaga-lembaga lainnya disebutkan olehnya hingga mengutus anggota DPR RI.

Fakta berikutnya, Putri Chandrawati menelpon suaminya Ferdy Sambo lalu menceritakan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang dianggap kurang ajar padanya. Dari sederet fakta-fakta tersebut Kamarudin menegaskan terdakwa Putri Chandrawati memprovokasi Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan.

Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk melakukan penembakan terhadap juniornya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Karena Bripka RR tidak kuat mentalnya membunuh Brigadir J kemudian Bripka RR diperintahkan oleh Ferdi Sambo untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Artinya dia (Putri) memprovokasi suaminya (Ferdy Sambo) untuk membunuh, dia telepon sehingga suaminya menunggu di Jakarta untuk merancang kejahatan,” kata pengacara Brigadir J.

Adapun disampaikan Kamarudin Simanjuntak dalam peristiwa penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menembak Brigadir J disebutkan oleh Kamarudin Simanjuntak dengan gaya execution style.

Posisi Brigadir J ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo dalam keadaan berlutut. Ferdy melepaskan tembakan dari posisi belakang tubuh Brigadir J. Bharada E di janjikan akan memperoleh uang senilai Rp 1-5 miliar dengan pistol yang sudah disiapkan.

” Putri ikut merancang Pembunuhan itu dan ikut menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya. Dan kemudian mengajari Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan supaya tidak ada jejak mesiu,” tegas Kamarudin. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *