2024-12-22 1:14

Sembilan Pembobol BRI Rp7,1 Miliar Divonis 4 Tahun hingga 10 Bulan

Share

HARIAN PELITA — Sembilan terdakwa pembobol uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para terdakwa yaitu Yosi Muhammad Nur, Denanjar Maulana, Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, Ari Abdul Barri dan Habib. Kala itu, putusan dibacakan oleh tim majelis hakim secara maraton. Dari mulai vonis 4 tahun hingga 10 bulan disampaikan majelis terhadap masing-masing terdakwa.

“Kalian punya hak atau pikir-pikir untuk banding. Silahkan berdiskusi degan penasehat hukum, silahkan,” ujar ketua tim majelis hakim Imanuel Tarigan, Kamis (18/12/2024).

Adapun sejumlah terdakwa yang telah mengembalikan uang hasil kejahatannya maka majelis hakim mengurangi hukuman mereka pada saat putusan atau vonis. Untuk itu, terdakwa Taniya Ummu Hanie dan Habib divonis 10 bulan. Kemudian, terdakwa Feliks Multiwijaya divonis 11 bulan.

Selain itu, terdakwa Sani Rahman divonis 2 tahun, terdakwa Ari Abdul Barri divonis 3 tahun dan Yosi Muhammad Nur divonis 4 tahun. Banding juga disampaikan terdakwa Yosi Muhammad Nur melalui penasehat hukumnya.

Disisi lain, tim kuasa hukum terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir dan menerima atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Sementara, Rina Leo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah vonis dijatuhkan.

Dalam perkara ini persidangan dipimpin oleh Imanuel Tarigan dengan didampingi Heru Kuntjoro dan Arif Widianto sebagai hakim anggota. ” Seluruhnya pikir-pikir diberikan waktu 7 hari,” kata majelis hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *