2024-12-22 1:14

Pemerintah Tegaskan Jusuf Kalla Ketua Umum PMI Bukan Agung Laksono

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum akhirnya menegaskan bahwa mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah.

Itu ditegaskan Menteri Hukum Supratman setelah menelaah dan mengkaji Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) PMI dan beleid kepalangmerahan nasional dan internasional.

Sementara Agung Laksono, yang mengaku dirinya Ketua PMI hasil Musyawarah Nasional (Munas) ternyata tidak diakui pemerintah pusat.

“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Kisruh terjadi  dualisme kepemimpinan di organisasi kemanusiaan PMI dimana Jusuf Kalla (JK) maupun Agung Laksono saling adu otot mempertahankan kepemimpinan PMI.

Agung Laksono mengeklaim terpilih sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan 2 musyawarah nasional (munas) berbeda.

Jusuf Kalla pun berterima kasih atas pengakuan dari pemerintah. Jusuf Kalla berharap, dengan validasi langsung dari Kementerian Hukum, maka secara legal tidak akan ada lagi pihak yang mengaku sebagai bagian dari kepemimpinan organisasi PMI.

“Kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan, baik anggaran dasar rumah tangga dan juga pengurus baru yaitu saya. Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang sudah dijelaskan arahan dari pemerintah yang sah,” tegas Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla,  prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara. Karena itu, dia berharap, dengan keputusan pemerintah hari ini maka kisruh yang terjadi di tubuh PMI sudah selesai.

“Sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai,” ucap Jusuf Kalla.

Sebelumnya Jusuf Kalla  maupun Agung Laksono keduanya mengeklaim terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan dua Musyawarah Nasional berbeda.

Pada saat itu Jusuf Kalla terpilih Ketua Umum PMI pada Munas di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu 8 Desember 2024. Namun Munas versi Agung Laksono ditetapkan Ketua umum PMI di Hotel Sultan, Jakarta.

Alasan Agung Laksono mempertahankan Ketua Umum PMI, karena Jusuf Kalla sudah tiga kali berturut-turut menjadi Ketua Umum PMI, sehingga tidak seharusnya maju lagi.

“Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak Jusuf Kalla sudah 3 periode, ngapain jadi masuk ke 4,” kata Agung Laksono kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Maka itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini menilai sangat wajar jika dirinya meminta ada perubahan kepemimpinan di tubuh PMI. “Saya kira wajarlah, ada perubahan,” ujar Agung Laksono.

Namun kini pemerintah kembali menegaskan bahwa Jusuf Kalla sah memimpin PMI Pusat, bukan Agung Laksono. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *