
Senin Pagi PN Jaktim Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Marves LBP
HARIAN PELITA — Senin 3 April 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana Haris Azhar dan Fathia Maulidiyani. Sidang ini terkait dengan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal SH menjelaskan terdakwa Haris Azhar dan Fathia akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. Kedua terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini. Sidang rencananya ditempatkan di ruang sidang utama.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti dinyatakan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Serta dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik hal ini tertera dalam keterangan dakwaan.
“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Alex, Minggu (2/4/2024).
Atas perbuatannya, terdakwa terancam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Sidang akan dipimpin langsung oleh Cokorda Gede Arthana serta didampingi Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota majelis hakim.
Dalam dakwaan Primair disebutkan mereka menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa
berita atau pemberitahuan itu adalah bohong Pasal 14 ayat(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman tersebut ditegaskan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” dalam isi dakwaan ini.
“Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun,” kata Humas PN Jaktim melalui keterangan tertulis.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” sambungnya.
Hal ini menurutnya, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. ●Red/Dw