2024-12-22 3:00

Tahap II Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), atas nama ARPG kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No.16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No.16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam pelaksanaan Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki SH, MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *