2023-07-08 7:57

Tanah Dikuasai Pemprov DKI, Ahli Waris Dulmuti Menuntut Haknya

Share

HARIAN PELITA — Para ahli waris Dulmuti, kini berjuang untuk mengambil haknya atas sebidang tanah seluas 3.575 meter persegi saat ini telah dikuasai Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Tanah tersebut terletak di Jalan Bojong Indah RT001/RW004, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepada HarianPelita.id, kuasa ahli waris Dasuki mengatakan, bahwa ahli waris Dulmuti hingga saat ini masih memiliki surat Girik asli bernomor C652 dan Persilangan No 57 seluas 3.575 meter persegi dan belum pernah dijual dan dipindah tangan kanan kepada pihak manapun.

Namun tiba tiba saja, saat mendatangi lokasi, tanah seluas 18868 meter persegi telah dipasang plang warna putih bertuliskan Pemprov DKI. Termasuk tanah milik Dulmuti juga telah dipasang plang.

Saat melihat lokasi tanah, setidaknya terdapat enam buah papan plang yang berada diatas lahan tersebut.

Dua orang penjaga tanah mengatakan bahwa plang milik Pemprov DKI tersebut baru sekitar 4 atau 5 bulan dipasang.

Menurut kedua penjaga yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan, ada beberapa pihak yang pernah datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemilik tanah. Namun terakhir ada petugas yang memasang plang mengaku bahwa lahan tersebut milik perumahan.

Sementara itu Lurah Rawa Buaya saat didatangi dikantornya pada, Rabu 5 Januari 2022,guna konfirmasi, tidak berada dikantor.

Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Purbo Satmoko enggan memberikan keterangan secara rinci.

“Lebih baik tanya langsung dengan lurah Pak biar lebih jelas. Tapi Pa lurah belum datang, silahkan tunggu aja diruang tunggu,” kata Satmoko.

Namun ditunggu selama satu setengah jam, lurah tidak juga muncul. Satmoko berjanji akan memberitahukan lurah atas kehadiran HarianPelita.id.

Sebelum nya, melalui seorang pengacara yang mewakili ahli waris sempat bersurat kepada Lurah Rawa Buaya, Syafwan Busti untuk menanyakan surat keterangan riwayat tanah. Lalu pada Maret 2020,Lurah Rawa Buaya membalas surat tersebut dan mengatakan bahwa Kelurahan Rawa Buaya tidak memiliki buku letter C.

Tapi lucunya kata Dasuki, kalau tidak ada buku letter C, kenapa tanah tersebut bisa pindah ketangan pihak lain. Hal itu diperkuat dengan penjelasan dari pihak BPN Jakarta Barat bahwa tanah milik ahli waris Dulmuti telah dipindah tangan kan kepada pihak lain hingga terbit sertipikat No 06354. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *