2024-12-15 5:25

Tanggapi Eksepsi Haris dan Fatia Jaksa Sebut Tiga Poin Pokok

Share

HARIAN PELITA — Jaksa menyebut terdapat tiga poin pokok dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Poin pokok tersebut diungkapkan oleh Yanuar Adi Nugroho setelah jaksa penuntut umum (JPU) menjawab eksepsi dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Haris serta Fatia kini berstatus terdakwa setelah mengunggah YouTube berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Proses hukum ini berjalan dipengadilan setelah Haris dan Fatia di somasi oleh Luhut Binsar Pandjaitan atau Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Luhut melayangkan dua kali somasi dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap membuat pernyataan sepihak didalam video ini. Sebab, menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua.

Yanuar mengatakan dalam poin pokok pertama tersebut didalam KUHAP tidak ada kewajiban Penyelidik atau Penyidik memfasilitasi mediasi.

“Bahwa nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa HA dan FM tidak berdasar hukum dan tidak dapat diterima (poin kedua),” kata Yanuar sebagai salah satu tim JPU, Selasa (9/5/2023).

Meskipun sebelumnya, kedua terdakwa sempat keberatan saat agenda eksepsi. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan di muka pengadilan sudah memenuhi syarat formil. Jaksa juga sudah menanggapi semua eksepsi kedua terdakwa ini. Saat ini, ketiga poin tersebut telah diutarakan JPU.

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP (poin ketiga),” imbuh JPU.

Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *