Terbukti Korupsi Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun
HARIAN PELITA — Direktur Utama PT ASABRI Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri serta Letjen Purn Sonny Widjaya di jatuhkan hukuman selama 20 tahun di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kedua Dirut PT ASABRI ini terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Adam Rachmat Damiri menjabat sebagai Dirut PT ASABRI pada masa periode tahun 2012-2016, sedangkan Sonny Widjaya sendiri menduduki posisi Dirut PT ASABRI mulai periode tahun 2016-2020.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Selasa malam (4/1/2022).
Majelis Hakim menambahkan, terdakwa Adam Rachmat Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dan dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Namun, bila tidak dibayar harta benda miliknya akan disita serta terancam pidana 5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa, kata tim majelis tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian majelis hakim mengatakan, disela-sela putusan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama mengakibatkan dampak kerugian negara sangat besar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dinilai terencana, terstruktur dan masif.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,” ungkap Eko selaku majelis hakim.
Disisi lain, hal yang meringankan Adam Damiri selama proses persidangan dikatakan majelis hakim bersikap kooperatif, sopan dan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum. Sebelumnya, JPU menuntut Adam Rachmat Damiri dengan hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar Rp Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Sonny Widjaya dalam kesempatan yang sama juga di ganjar hukuman selama 20 tahun penjara. Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim Eko.
Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti serta dokumen yang disita. Bila tak sanggup dibayar olehnya maka harta benda milik terdakwa akan disita kemudian dipidana selama 5 tahun penjara.
Vonis kedua terdakwa yakni Adam Rachmat Damiri dan Vonis Sonny lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Justru, JPU menuntut dua orang terdakwa ini divonis 10 tahun penjara serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-2014) divonis pidana 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 453,7 juta. Lalu, Hari Setianto, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019) juga divonis 15 tahun penjara dia juga didenda Rp 750 juta dan pidana uang pengganti Rp 378,8 juta. ●Red/Dw