Tersangka Perpajakan Ditahan Kejari Jaktim
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima tahap II (dua) dari penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur terhadap perkara tindak pidana perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasi Intel Kejari Jaktim) Ady Wira Bhakti SH MH menegaskan bahwa tersangka BS yang diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015.
“Atau sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tahun pajak 2017,” jelas Wira melalui siaran pers, Jum’at (6/1/2023).
Perkara perpajakan tersebut kini tengah fokus ditangani oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Jaktim mengatakan perkara tindak pidana perpajakan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Setelah menjalani proses tahap II, tersangka BS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. Menurutnya, tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung kedepan. Penahanan tersangka dimulai sejak tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023. ●Red/Dw