2025-05-09 22:36

Tersangka Suap Pembangunan Jalan Kadis PUPR Banyuasin Diserahkan ke JPU

Share

HARIAN PELITA — Tiga tersangka dugaan suap atau gratifikasi pembangunan serta pengecoran jalan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka diantaranya yaitu APR saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Kemudian WAF mendidik posisi sebagai Wakil Direktur CV HK Tahun 2015-2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tiga tersangka.

“Terkait Perkara Gratifikasi/Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” ungkap Vanny, Jum’at (9/5/2025).

Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Vanny menambahkan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel.

Saat ini, diutarakannya JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara gratifikasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *