2024-05-10 18:44

11 Orang Napi Rutan Larantuka Dikeluarkan Karena Covid -19

Share

HARIAN PELITA — Untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Sebanyak 11 orang Narapidana telah dikeluarkan dari Rutan Larantuka untuk melaksanakan program asimilasi di rumah. Selasa (18/01/22)

Pengeluaran Narapidana ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Itu merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 dalam Rutan/Lapas.

Kepala Rutan Larantuka Solichin, Amd. IP, SAP, MH secara langsung menyerahkan Narapidana dikeluarkan dari dalam Rutan kepada pihak keluarga.

Dalam pesannya Solichin mengingatkan agar Narapidana yang mendapat asimilasi di rumah harus bisa menjaga sikap dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.

“Sekalipun sudah keluar tapi statusnya belum bebas dan masih dalam pengawasan, oleh karena itu saudara-saudari harus menjaga sikap, dan jika nanti sudah dinyatakan bebas, jangan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum”, Ucap Solichin.

Solichin juga berpesan kepada pihak keluarga narapidana agar ikut mengawasi narapidana yang diasimilasikan di rumah.

“Saya juga memohon bantuan kepada bapa dan ibu sebagai orang terdekat untuk membantu kami melakukan pengawasan terhadap mereka yg diasimilasikan d rumah” Tambah Solichin.

Saat ditanyai, Margono Muhidin, salah seorang narapidana yg menjalani program asimilasi di rumah, mengaku bahagia dan puas dengan pelayanan di Rutan Larantuka

“Selama di Rutan Larantuka saya selalu mendapatkan hak-hak saya sebagai Narapidana, saya tidak pernah dipersulit, saya mendapatkan semua layanan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun, termasuk program asimilasi di rumah ini” Ujar margono.

Untuk diketahui, semua Narapidana yang menjalani asimilasi di rumah masih diharuskan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga nanti dinyatakan bebas. ●Red/Alia ▪︎sumber Lapas Larantuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *