361,568 atau 97% PN/WL Sudah Sampaikan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
HARIAN PELITA — Hingga dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN.
KPK mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.
Bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif. ●Redaksi/Alia