2024-12-11 23:59

Hari Pers Sedunia, Komnas Perempuan: Kebebasan dan Hak Jurnalis Perempuan

Share

HARIAN PELITA — Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional turut menghadapi dinamika demokrasi dalam pemenuhan informasi. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan cerminan hak kebebasan berekspresi belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menyampaikan berbagai kekerasan dan ancaman dengan perlindungan yang terbatas masih dialami jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan.

“Terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE maupun beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan pengaturan dalam UU Pers maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” jelas Olivia, Rabu (3/5/2023).

Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Komnas Perempuan mendorong terwujudnya kebebasan pers dan ruang aman bagi perempuan pekerja media. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi dan mendapatkan informasi.

Sementara itu terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia pers, lembaga survei Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada akhir 2021 merilis laporannya bahwa sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan.

Lebih lanjut, hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada Tahun 2022 mengungkapkan bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.

Komisioner dan Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 sebanyak empat kasus kekerasan terhadap perempuan jurnalis yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik.

“Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, perempuan jurnalis sebagai korban kekerasan cenderung diam dan tidak berani melaporkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan,” kata Bahrul.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner dan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan bahwa jurnalis perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Pada tanggal 14 Februari 2023, media ramai memberitakan pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis perempuan saat meliput kegiatan rapat kerja nasional salah satu partai politik di Jakarta.

“Perlindungan terhadap perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya menjadi agenda penting untuk diterapkan oleh perusahaan pemilik media di bawah pengawasan Dewan Pers. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Veryanto.

Lebih lanjut Veryanto mengharapkan agar Dewan Pers segera menerbitkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pedoman perlindungan perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Komisioner dan Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menyatakan bahwa terdapat hal penting yang perlu diperhatikan mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, diantaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang.

Karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan pekerja pers.

Dalam Rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2023, Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasi terhadap jurnalis khususnya jurnalis perempuan melalui tugasnya untuk mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kepemimpinan perempuan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *