Langgar Pasal 78 UU Keimigrasian Kanim Jaksel Deportasi 79 WNA
HARIAN PELITA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan gelar Refleksi Akhir Tahun terkait capaian kinerja 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menjelaskan, Kantor Imigrasi Jaksel sepanjang 2022 telah
mendeportasi sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
“Pasal yang dilanggar terbanyak, yakni Pasal 78 UU Keimigrasian perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau ‘overstay’,” ujar Felucia Sengky , Jumat (30/12/2022) .
Lebih lanjut Felucia mengungkapkan, jumlah WNA yang dideportasi tahun 2022 meningkat dibanding pada 2021, yakni 74 kasus. Peningkatan kasus dari 2021 hingga 2022 dengan selisih lima orang ini menjadi bukti kinerja di bidang penegakan hukum yang terus digencarkan.
Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.
Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.
Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang “overstay” lebih dari 60 hari.
Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.
“Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan,” bebernya.
Untuk itu, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia khususnya DKI Jakarta perlu mengurus terlebih dahulu izin tinggal.
“Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada WNA yang berlibur, bekerja maupun berbisnis di Indonesia. ” pungkasnya. ●Red/IA