2024-05-06 14:33

PPKM Resmi Dihentikan Pemerintah

Share

HARIAN PELITA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi tak lagi diberlakukan Pemerintah Pusat. Artinya PPKM telah berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM dihentikan karena pandemi Covid-19 semakin terkendali.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Presiden Jokowi, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujar Jokowi.

Sebelumnya PPKM diberlakukan menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *