2024-12-19 14:00

Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan Perwira Polisi di Gowa

Share

HARIAN PELITA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga melakukan pertemuan dengan Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi membahas upaya perlindungan dan penanganan para perempuan dan anak korban kekerasan.

Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada jajaran pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual dilakukan seorang perwira polisi di Kabupaten Gowa.

“Kasus kekerasan seksual di Gowa ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami sangat berterima kasih atas respon cepat jajaran kepolisian Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus ini dan pelaku juga sudah diberhentikan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, baik itu pendampingan sosial dan pendampingan hukum. Kami juga tetap mengawal kasus ini,” tutur Menteri PPPA di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).

“Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seperti diamanatkan oleh kapolri, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dan menjadi catatan penting bagi kami, bahwa pemecatan terhadap tersangka adalah sesuai dengan arahan Kapolri, dimana jika terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus asusila dan narkoba, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Wakapolda.

Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim). ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *