2023-07-08 4:32

Dirlantas Polda Metro: Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Kendaraan Plat Khusus

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Dit Lantas Polda Metro Jaya menindak 124 kendaraan berplat nomor Polisi khusus karena melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap, penggunaan rotator sirine dan pelanggaran bahu Jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus tersebut, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus , pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” ujarnya kepada wartawan , Rabu (19/1/2022) di Polda Metro.

Lebih lanjut Sambodo menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus .

Pertama , dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja) , kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam.

Untuk persyaratan ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik  dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” jelasnya.

Para pemilik pelat nomor kendaraan khusus ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” pungkasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *