Irjen Pol Rikwanto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pembalak Liar
HARIAN PELITA — Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengajak pihak dapat menyelamatkan hutan dengan mencegah pembalakan liar pohon tanpa izin untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Hutan di Kalsel ini harus diselamatkan, saya sudah perintahkan anggota di fungsi tugas terkait untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar,” kata Rikwanto baru baru ini
Menurut Kapolda, pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Sinergi lintas sektoral sangatlah diharapkan guna terbangunnya sistem penyelamatan kawasan hutan yang terintegrasi.
Seperti dalam hal penegakan hukum, Rikwanto menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak salah langkah guna memastikan tindakan yang dilakukan sudah benar.
“Kalau sudah dipastikan legalitas perizinannya tidak terpenuhi, maka pasti kita tindak dan proses hukum pelakunya,” tegas Kapolda Kalsel.
Rikwanto menegaskan tak ada ruang bagi pembalakan liar baik kegiatan penebangan, pengangkutan maupun penjualan kayu olahannya yang terbukti melanggar aturan.
Seperti yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel pada 7 Maret 2022 lalu dengan menangkap dua kapal pengangkut 245 potong kayu bulat dan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik kayu olahan tanpa izin.
Selain tiga warga sipil, satu oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
“Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Rikwanto. ●Red/Bri