
AMMPK Sebut Pelayanan Buruk dan Dugaan Malpraktek di RSUD dr R Sujono Selong Lotim
HARIAN PELITA — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMMPK) Kabupaten Lombok Timur
menggelar aksi hearing bersama manajemen RSUD dr R Soedjono Selong, Rabu (5/2/2025).
Mereka menduga pihak manajemen rumah sakit melakukan malpraktik dalam pelayanan mengakibatkan seorang Pasien bernama Zamhuri asal Kecamatan Pringgabaya meninggal dunia.
Koordinator Aksi (Kordum) Siar Ramdani dalam hearing tersebut, menjabarkan kronologi kejadian menimpa seorang pasien meninggal dunia akibat lambannya penanganan petugas.
Kronologis kejadian, pada 21 September 2024 lalu, pasien Zamhuri dilarikan ke Puskesmas Batuyang sekitar pukul 20.00 Wita, setelah mengalami kecelakan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Karena kondisi pasien sangat parah pihak PKM merujuk pasien ke IGD RSUD Dr Soedjono Selong sekitar pukul 23.09 Wita dalam kondisi kritis.
Setelah dilakukan penanganan di RSUD dr R Sujono Selong kondisi pasien semakin memburuk sehingga pihak Rumah Sakit berkomunikasi dengan Pihak RSUD Propinsi NTB untuk merujuk Pasien.
Keluarga pasien menyampaikan kepada media, karena pihak keluarga belum membayar biaya administrasi, sejumlah ditentukan pihak rumah sakit yaitu sebesar Rp3.326.355.
Namun pihak Rumah Sakit tidak langsung merujuk pasien sampai biaya tersebut dilunaskan oleh keluarga pasien.
Pihak Rumah Sakit R Sujono Selong juga menyampaikan bahwa walaupun pasien sudah terdaftar di BPJS kelas 3 tidak bisa ditanggung menggunakan BPJS.
Setelah melalui perdebatan yang panjang antara keluarga pasien dengan pihak Rumah Sakit, keluarga pasien mengalah dan ingin melakukan pembayaran dengan meminta rekening Rumah Sakit, namun petugas tidak berani memberikan, akhirnya keluarga pasien memberikan pembayaran secara tunai .
Setelah pembayaran dilakukan, , sekitar pukul 09.00 wita pasien kemudian dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju di Kabupaten Lombok Barat dan sampai sekitar pukul 10.00 Wita, belum sempat ditangani ditempat rujukan nyawa pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.50 Wita siang.
Atas kejadian tersebut, AMMPK dan pihak keluarga pasien menilai ada kelalaian dan pelanggaran prosedur dilakukan oleh RSUD dr R Soedjono Selong dengan melakukan observasi terlalu lama. ●Redaksi/RS