
Bupati Lombok Timur Akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Video Viral Kawil Deklarasikan Dukungan Politik
HARIAN PELITA —- Viral,beredarnya video Deklarasi dukungan politik kepada salah seorang diduga anggota DPRD Lombok Timur inisial TA dari Partai Bulan Bintang.
Video itu viral dan menjadi perbincangan hangat di Medsos menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat karena dalam video memberikan dukungan diduga para Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Suntalangu dan Desa Pringga Baya, Lombok Timur.
Dalam video terlihat para Kawil berseragam hitam putih mengucapkan janji dan sepakat memberikan dukungan kepada TA untuk dicalonkan menjadi Bakal Calon Bupati Lombok Timur pada Pilkada 2024 mendatang.
Disebutkan juga dalam deklarasi itu akan mendukung salah seorang calon anggota legislatif dari Patai Bulan Bintang.
Terkait prsoalan tersebut Kepala DPMD Lombok Timur Muhammad Hairi Sip.Msi ketika dikonfimasi via telpon pada Kamis (07/07/2022), menyatakan beberapa hal di antaranya: terkait dengan kasus di video ini.
- Dlm UU nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 51 huruf g disebutkan peeangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dlm kamoabye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah.
- Larangan perangkat desa juga diatur dalam psl 70 ayat 1 huruf c dan pasal 71 ayat 1 UU No10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, intinya pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa dalam kampanye Pemilangan Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Permasalahannya dalam kasus ini saat ini belum masuk dalam tahapan Pemilu sehingga ketentuan larangan ini belum bisa terapkan dalam kasus itu terlebih lagi dalam Lerda tentang perangkat desa juga tidak mengaturnya secara spesifik.
Meskipun demikian, maka agar tidak8 menjadi bola liar akan diikuti oleh desa lain, kiranya perlu mengingatkan para perangkat desa setidak-tidaknya dengan penerbitan surat edaran bupati, dan Bupati Lombok Timur dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran, tegas Hairi. ●Red/Harpan