2026-05-02 21:15

HMI Mataram Tekan Pemprov NTB Penuhi 20 Persen Anggaran Pendidikan 2026 dari Total APBD

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum HMI Cabang Mataram Ahmad Nasri melontarkan kritik tajam terhadap problematik kebijakan anggaran pendidikan Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menyampaikan perayaan Hardiknas mesti dimaknai bukan hanya agenda seremonial, melihat realitas pendidikan lebih pantas dijadikan hari berkabung.

Nasri sapaan Ketum HMI Mataram menyoroti dengan tegas visi NTB Makmur Mendunia yang kerap digaungkan oleh rezim Iqbal Dinda dengan realitas pendidikan di daerah. Gubernur boleh saja fasih bicara jargon besar.

Data dilapangan terdapat 2.500 anak putus sekolah di SMA/SMK dan 1.235 anak di SD pada 2023/2024. Tren itu berlanjut ke 2025 begitupun dengan yang sedang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi kami tidak menginginkan terjadinya putus sekolah, tegas Nasri.

Mengutip Satu Data NTB mencatat 24,09 persen penduduk NTB tidak bersekolah/putus sekolah pada 2025. Artinya, 1 dari 4 warga NTB tidak merasakan hak Konstitusional

Minimnya alokasi dana pendidikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2026. Pasalnya pagu untuk anggaran pendidikan baru dialokasikan hanya 7 persen.

Padahal telah ditekankan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan Pemerintah mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari APBD untuk fungsi pendidikan.

Setiap tahun kementrian dalam negri (Kemendagri) juga menerbitkan pedoman penyusunan APBD, di tegaskan bahwa alokasi anggaran harus 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ini mandatory spending, bukan opsi. Ke mana 13 persen hak konstitusional anak-anak NTB? tanya Nasri.

Ia mempertanyakan mengapa angka putus sekolah tetap tinggi dan 4.104 ruang kelas masih rusak, padahal pusat sudah mentransfer TKD Rp27,07 triliun ke NTB 2025, termasuk DAK fisik pendidikan.

Menurut Nasri, faktor ekonomi dan kurangnya daya tampung jadi penyebab utama putus sekolah. Meski Pergub NTB No44 Tahun 2018 melarang pungutan BPP di sekolah negeri, praktik sumbangan suka rela masih terjadi karena sekolah kekurangan dana operasional akibat alokasi rencana APBD pendidikan hanya 7 persen.

Sangat banyak peserta didik terputus sekolahnya bukan karna mereka tidak mau tetapi faktor biaya yang tinggi sehingga memilih untuk merantau ketimbang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, kondisi ini sangat menghawatirkan ucap nasri.

HMI Cabang Mataram mendesak Pemprov NTB menjadikan momentum Hardiknas 2026 sebagai titik balik dengan 3 tuntutan.

Pertama, transparansi anggaran pendidikan 20 persen dari jumlah APBD, berikan keterbukaan informasi ke pablik terhadap rincian anggaran pendidikan per 2 Mei, desak Nasri.

Kedua, jaminan operasional sekolah yakni melahirkan kebijakan beasiswa tidak mampu baik di sekolah maupun untuk kalangan mahasiswa/i secara tepat sasaran. Sementara larangan pungutan tanpa dana BOS daerah hanya memindahkan beban ke anak miskin.

Ketiga, perbaiki 4.104 kelas rusak Sinkronisasi paling dasar cukupkan 20 persen, tambah daya tampung, lalu bicara mutu. Bagaimana mau cetak agropreneur jika kelasnya roboh?

Nasri menegaskan pendidikan bukan beban APBD, melainkan investasi terhadap masa depan daerah. Tiap 1 persen APBD pendidikan yang tepat sasaran akan  menurunkan kemiskinan dan menyiapkan SDM guna menyiapkan dirinya menghadapi tantangan dimasa depan, ujarnya. ●Redaksi/LR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *