2024-05-13 8:02

Bupati: PTT Hingga Masyarakat Bakal Dapat Sanksi Menolak Vaksinasi

Share

HARIAN PELITA BUTON UTARA – Bupati Buton Utara Dr Muhammad Ridwan Zakariah tegaskan Kepala Dinas, Pejabat Eselon III dan IV serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program vaksinasi nasional.

Pasalnya, Pemerintah bakal memberi sanksi bagi yang menolak vaksinasi covid-19 yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

Pemberian vaksin tidak lain sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat dan bertujuan mengurangi transmisi atau penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat corona-19.

Kata Ridwan, Kepala Dinas dan Kepala Desa wajib mensukseskan program vaksinasi diwilayah tugasnya masing-masing.

Pasalnya, vaksin juga dapat menambah kekebalan tubuh manusia dan untuk melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Kalau masih ada kepala dinas yang belum vaksin saya akan nonjob. Kalau ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan saya tidak bayarkan. Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk vaksin, namun menolak dan sengaja menghindar akan dikenakan sanksi,”ucapnya saat ditemui di Lapangan Tenis Kulisusu, Senin 27 Desember 2021.

Bupati dua periode ini menegaskan, Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara ASN dan PPT wajib melakukan vaksinasi. Pasalnya, Pemda Butur ditargetkan wajib mencapai angka 70% keatas pada program vaksinasi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksin, kalau masyarakat yang punya penyakit dan tidak bisa vaksin harus menunjukkan keterangan dokter. Bagi PTT yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinnya namanya saya coret tahun 2022 nanti, Kadis dan Kepala Desa bakal saya beri sanksi bila gagal mensukseskan vaksinasi,”tegasnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Butur, dr Izanuddin, M.Kes imbau masyarakat agar tidak takut ikut serta gerakan vaksinasi massal. Pasalnya vaksin aman dan halal dan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah sangat intens menanggulangi wabah virus Corona 19 yang dirasakan oleh seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia. Sehingga pemerintah pusat mengeluarkan regulasi melalui Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan sanksi yang menolak vaksin covid-19.

“Sesuai instruksi Mendagri Pemda harus mencapai angka 70% vaksinasi. Karena diangka itu herd immunity bakal tercapai. Butur saat ini persentase vaksin sudah mencapai angka 60,8%. In sha Allah sebelum akhir Desember kita akan capai target kita,” tutupnya. ●Red/MN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *