2024-05-10 13:12

Senator Jakarta Gandeng BPAD Menyoal Aset DKI Persiapan IKN

Share

HARIAN PELITA — Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai pada 2024. Pemindahan dilakukan secara bertahap. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini tengah di bahas di DPR RI.

Menyikapi RUU IKN tersebut, dua Senator Jakarta, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H dan Prof Dr Hj Sylviana Murni, S.H., M.Si., menggandeng Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membahas nasib kota Jakarta kelak pasca pindah ibu kota, Senin, 27/12/2021 di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, lantai 1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jimly mengungkapkan bahwa perpindahan ibu kota adalah sebuah hal yang akan terjadi, dan harus dipikirkan bagaimana nasib kota Jakarta selanjutnya, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang.

“Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus dan ini harus dipersiapkan. Selain itu juga dengan aset-aset yang ada di Jakarta, kalau menjadi sebuah daerah khusus ekonomi, lembaga keuangan haruslah tetap di Jakarta” ujar Jimly membuka Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan BPAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara Sylviana Murni mempertanyakan mengenai registrasi aset, kendala yang dihadapi, serta adakah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan.

“Kami ingin mendapatkan informas dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital. Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemerintah Provinsi DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasi. Ketiga, asset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai.” jelas Mpok Sylvi sapaan akrab Sylviana Murni.

Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mpok Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di ibu kota Negara malah belum memilki gedung sendiri. Terkait hal ini, apakah ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?”, tanya Mpok Sylvi.

BPAD Pemerintah Provinsi dihadiri Plt. Kepala BPAD Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *