Ketua Dewas Tolak Tandatangani RKAP 2023, Ada Apa?
HARIAN PELITA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), sesungguhnya sudah tenggelam sejak tahun 2020 lalu.
Alasan paling mendasar, karena lebih besar pengeluaran daripada dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam laporan neraca PDAM tahun 2020 saldo akhir kas sejumlah Rp1,2 miliar sementara kewajiban Rp1,9 miliar artinya minus sekitar Rp700 juta.
Bahkan, kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Lotim L Ali Yudia, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023 yang diberikan waktu penyusunan selama 90 hari kerja belum selesai dan banyak kekeliruan.
“Sampai saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengawas kita tidak mau menandatangani RKAP, karena sangat riskan dengan resiko hukum dikemudian hari,” katanya di Selong, Sabtu, 29 April 2023.
Padahal sebelumnya, sebut L. Ali Yudia, PDAM ini dibawah tahun 2020 ini mengalami keuntungan, tetapi kenapa mulai tahun 2020 pendapatan mengalami penurunan, dengan pendapatan 15 miliar, tetapi beban biaya oprasional justru melebihi pendapatan, yakni dengan besaran pengeluaran sebesar Rp.23 miliar lebih ungkapnya kepada media ini.
Tetapi untung saja, kata dia, dalam situasi kondisi seperti itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bupati Lotim, Drs.H.M. Sukiman Azmy, langsung menonjobkan direkturnya waktu itu.
Bagi L. Ali Yudia yang sudah bekerja di sejumlah BUMN, khusus RKAP PDAM tahun 2023 tersebut, ada angka semu dan penempatan item neraca komparatifnya salah kamar, kemudian tidak berbanding lurus antara jumlah kebutuhan pelanggan sejumlah 9 juta kubik air, sementara ketersediaan produksi yang bisa dipertanggungjawabkan hanya 6 juta kubik air. walaupun sebelumnya telah pula diingatkan agar RKAP yang disusun tersebut benar-benar terintegrasi/terkoneksi dengan baik.
Menurutnya, selama ini pihak jajaran direksi dari PDAM seringkali diberikan saran dan masukan untuk kesehatan dan keberlangsungan hidup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Tetapi saran dan masukan perbaikan yang kita rekomendasikan selama ini, katanya, tidak pernah dilaksanakan, hingga kita mengggap bahwa keberadaan Dewan Pengawas adalah sebagai pelengkap penderita saja.
Prinsipnya, sebut L. Ali Yudia, sampai kapanpun, dirinya tidak akan pernah ikut menandatangani RKAP yang keliru menurut regulasi, hingga pada akhirnya Bupati Lotim juga ikut menandatangani segala sesuatu yang salah.
Sementara PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur Ir H Marhaban menyatakan, soal RKAP itu, sudah ada rekomendasi dari BPKP dan sedang dalam proses perbaikan.
“Saat ini, RKAP dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk dilakukan pengkajian,” ujarnya. ●Red/Pan