Maksimalkan Sumber Daya Kepala BPBD Minta Pemda Tambahkan Personel di Setiap Posko Kecamatan
HARIAN PELITA — Dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Yang berada di 13 Kecamatan di kabupaten Berau, perlunya untuk meningkatkan sumber daya manusia dan peralatan untuk mengatasi kebakaran.
Kepala BPBD Tamrin mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan Alat penanggulangan Karhutla ini di hampir setiap posko yang berada di 11 Kecamatan yaitu berupa penambahan jumlah Personil dan sarana prasarana seperti unit Damkar.
“Semua sudah kita lengkapi, diantaranya Perangkat Manual berupa Alat Pelindung Diri (APD), Pompa Punggung, mobil slip on, Water suplay, dan bahkan ada 4 Kecamatan yang memiliki Damkar yang berukuran Besar, akan tetapi masih sangat kurang dengan anggota yang terbatas pada setiap posko, ” Ujarnya
Tamrin juga mengakui bahwa jumlah Personil dari BPBD sangatlah minim hingga perlunya personil Tambahan dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan Petugas yang akan di tempatkan di wilayah-wilayah kecamatan yang ada, agar penanggulangan Karhutla dapat ditangani secara maksimal.
Kepala BPBD ini juga mengharapkan para Personil di setiap posko pada setiap kecamatan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak TNI dan polri dan Mitra BPBD sendiri yaitu Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam menangani Karhutla.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar Hutan. Jikapun membakar juga harus melalui prosedur yang ada
“Membakar itu jika memang perlu harus melalui prosedur seperti melakukan skat bakar, yang kemudian di laporkan kepada kepala kampung dan kemudian dilakukan pengawasan pada saat pembakaran, agar tidak meluas ke hutan-hutan yang dilindungi atau tanah milik negara. Karna akan dikenakan sangsi. “Pungkasnya
Undang-undang yang berlaku pada pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja tercantum dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU-PPLH”) Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda antara 3 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar. ●Red/TimBerau