
Masyarakat Bukit Layang Harapkan Perkebunan Rakyat dari Perkebunan Sawit PT Mestika Abadi Sejahtera
HARIAN PELITA — Dengan adanya keberadaan PT MAS beralamat Jalan Simpang Sapana Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam diketahui telah terdaftar perizinan berusaha berbasis Risiko melalui sistim online single submission (OSS).
Mengacu pada Permentan nomor 26 tahun2007 pasal 11 menyatakan perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat paling renda seluas 20% dari total luas area kebun yang diusahakan.
Itu disampaikan tokoh masyarakat Sesa Bukit Layang Yulhadi dalam diskusi bersama pemuda dan masyarakat Desa Bukit Layang berlangsung disalah satu warkop di Sungailiat Selasa (27/5/2024) terkait pengajuan pembangunan kebun rakyat (plasma) kepada perusahaan perkebunan sawit PT Mestika Abadi Sejahtera (PT MAS).
“Kenapa kami masyarakat Bukit Layang meminta kepada PT MAS untuk membangun kebun masyarakat (plasma), karena luas kebun sekarang sudah mencapai 500 hektare, dan dapat di panen sekarang mencapai 300 hektare, ujarnya.
Lebi lanjut dikatakan Yulhadi, perkebunan sawit ini milik Rudianto Tjen, seiring waktu pada akhir tahun 2023 terpancang plang nama PT Mestika Abadi Sejahtera yang beralamat di Jalan Savana Bukit Layang Kecamatan Bakam.
Ditegaskan Yulhadi intinya kami warga Bukit layang menginginkan PT MAS membangun kebun masyarakat sesuai dengan aturannya 20% dari total luas area lahan perkebunan tersebut.
Disinggung mengenai perizinannya dikatakan Yulhadi, Kades Bukit Layang Surono mengatakan tidak pernah ada mengeluarkan HGU untuk perusahaan tersebut. •Redaksi/Hery