Pemda Kabupaten Sigi Larang Aktifitas Tambang Emas Ilegal Beroperasi
HARIAN PELITA —- Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melarang aktifitas pertambangan emas ilegal di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Itu dilakukan berdasarkan hasil pertemuan dan rapat koordinasi antara antara Pemda Sigi, TNI, Kepolisian dan pihak Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan masyarakat, Rabu 3 Mei 20223.
“Kami Pemda berkomitmen untuk mewujudkan dan mempertahan kelestarian lingkungan hidup sehingga setiap kegiatan mengancam dan merusak lingkungan akan di tertibkan,” kata Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, Rabu (3/5/2023).
Menurut Bupati, kegiatan penertiban dan penutupan tambang Ilegal ini berawal atas laporan masyarakat dari Desa Sidondo Satu mengenai adanya aktifitas pertambangan emas di desa tersebut.
Laporan ini juga diperrjelas Kepala Desa setempat mengatakan beberapa waktu lalu ada oknum yang datang kepada kepala desa meminta izin tapi tidak di izinkan
Dalam perkembangannya juga kata Bupati didapatkan informasi ada warga yang mengakui lokasi pertambangan emas ilegal itu merupakan lokasi miliknya kemudian kerjasamakan dengan salah perusahaan tambang emas.
“Pemda Sigi,TNI dan Kepolisian akan menindas tegas oknum oknum yang melakukan pertambangan ilegal apalagi lokaainya berada di kawasan hutan lindung TNI,” tegas Bupati.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi kegiatan kegiatan pelanggaran hukum seperti tambang ilegal dan apapun bentuknya yang dilakukan masyarakat.
Apalagi merusak hutan karena dampaknya pasti ada seperti banjir, tanah longsor yang akan merugikan masyarakat di Kabupaten Sigi khususnya di Desa Sidondo Satu. ●Red/Saf