2024-12-15 20:31

Pemkab Lotim Tak Minta Gubernur Cabut Izin PT AMG, Tapi Disampaikan ke Pempus

Share

HARIAN PELITA — Baru-baru ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Zulkieflimansyah mengeluarkan statement, bahwa pencabutan izin tambang pasir besi milik PT Anugerah Mitra Nugraha (PT AMG) di blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur merupakan wewenang Pemerintah pusat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur Biawansyah Putra, SH menyatakan, bahwa tidak ada yang keliru dengan pernyataan Gubernur.

“Apa yang beliau sampaikan itu memang benar kewenangan Pemerintah pusat,” kata Biawansyah Putra menjawab wartawan, Rabu (1/3/23) di Selong.

Hanya saja, jelas dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dalam hal ini menyampaikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti ke Pemerintah pusat. Mengingat secara administratif, Pemprov merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat.

Karenanya, segala hal yang menyangkut masalah-masalah di wilayah administratif, Pemda Lotim berhak untuk mengadukan/mengusulkan ke Pemprop untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah pusat. Dalam hal ini kasus tambang pasir besi.

Selain itu, lanjut dia, di lokasi yang sama terdapat juga dugaan kasus tambang galian C, yang juga dimasukkan dalam sebuah konsensus (kesepakatan) bersama beberapa waktu lalu, yang kemudian meminta kepada kepada Gubernur untuk ditertibkan.

“Kalo tambang galian C memang masih kewenangan Provinsi. Apalagi ada Perpres Nomor 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian itu (izin galian C-red). Sehingga pembinaan/pengawasan itu, semuanya di Provinsi,” terang dia.

Menurut Biawansyah, penambangan pasir besi di blok Dedalpak diduga ditumpangi oleh adanya penambangan galian C yang tidak mengantongi izin. Sehingga diminta juga kepada Provinsi untuk ditertibkan atau bahkan ditutup, jika tidak bisa ditertibkan.

“Nah, kitalah (Pemda Lotim-red) secara berjenjang menyampaikan kepada Gubernur, kemudian Gubernur menyampaikan ke pusat. Ini lo yang terjadi di kabupaten, akibat adanya penambangan,” katanya.

Adapun terkait dengan penolakan warga sekitar terhadap penambangan pasir besi oleh PT AMG, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa limbah penambangan pasir besi yang seyogyanya untuk reklamasi, justru dijual.

“Jadi informasi yang diterima oleh pimpinan bahwa limbah itu dijual. Sehingga terjadilah masalah, penolakan dari waga di sana. Nah dalam rangka itulah kita menyampaikan ke Gubernur,” tuturnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa mengenai izin atau kewenangan dalam konteks penambangan pasir besi adalah ranah administratif. Dikarenakan itu, sehingga Gubernur berfungsi sebagai perwakilan Pemerintah pusat di daerah. ●Red/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *