2024-05-05 6:49

Pemko Ultimatum Bongkar 56 Titik Penangkar Walet Ilegal

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah Kota Lhokseumawe memgultimatum pengusaha walet untuk membongkar penangkaran walet milik mereka.Pemko mendeteksi ada 56 titik penangkar walet ilegal yamg berada dalam wilayah hukum Pemko Lhokseumawe.

Sebagaimana surat peringatan yang sudah dilayangkan Pemko Lhokseumawe kepada pengusaha walet Ilegal.Surat peringatan itu berbunyi pemberian peringatan untuk membongkar penangkar walet secara mandiri dengan estimasi waktu selama sepekan.Apabila tidak diindahkan Pemko akan menertibkan secara paksa.dan menindak tegas pengusaha walet tersebut.

“Terdata saat ini terdapat 56 titik penangkaran walet di Kota Lhokseumawe, yang tidak memiliki izin dari pemerintah,”kata Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin, saat bersama tim Satpol PP mendatangi para pelaku usaha penangkar walet di kawasan inti pusat Kota Lhokseumawe, Rabu, (25/5/2023)

Menurut Dhiyauddin, para pelaku usaha langsung didatangi untuk menperoleh peringatan secara lisan maupun tertulis.
Petugas memberikan estimasi waktu selama sepekan, agar semua pengusaha walet bisa segera melakukan penertiban mandiri dengan membongkar seluruh penangkaran yang ada.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menjelaskan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet.

“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka baru yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.

Dhiyauddin menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota. Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat. ●Red/Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *