
Penanganan Perkara KDRT Depok, Kapolda: Tak Tertutup Kemungkinan Perkara ini Diambil Alih PMJ
HARIAN PELITA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi sejumlah pejabat utama Polda melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023)
Dalam kunjungan tersebut , selain mengecek situasi markas Polres, Kapolda juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.
“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang” kata Karyoto.
Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.
Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. “kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.
“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.
“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Karyoto mengatakan jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya. ●Red/IA