Tambang Pasir Galian C Ilegal di Sisik Desa Labuhan Haji Kembali Beroperasi
HARIAN PELITA — Warga masyarakat Sisik RT29 Desa Labuhan Haji yakni Saharuddin dkk melaporkan dan meminta perlindungan kepada Pemda Lotim karena maraknya penambangan pasir ilegal dilakukan oknum pengusaha yang menyebabkan lingkungan sekitar rusak akibat penambang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan Saharuddin, masyarakat sudah melaporkan kepada Pemda Lotim (
(Bupati Lotim ), Ketua DPRD Lotim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, Kapolres Lotim, Kajari Lombok Timur, Kasat Pol PP Lotim, Camat Labuhan Haji, dan Kades Labuhan Haji, ujarnya saat di konfirmasi wartawan di Labuhan Haji, Senin, (2/1/2023).
“Kami warga masyarakat sisik Desa Labuhan Haji sangat keberatan atas kegiatan penambangan ilegal yang di lakukan “CV SURYA KENCANA JAYA ” kami dkk meminta kepada Dinas DLHK Lombok Timur dan Pemda Provinsi NTB untuk menutup kegiatan penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya sangat kami rasakan,” ujarnya.
“Kami warga masyarakat meminta kepada APH, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum penambang yang tidak berizin,” tambahnya. ●Red/Harpan