
Beredar Unggahan di Medsos Pembuatan SIM Kolektif di Satpas Daan Mogot
HARIAN PELITA – Sebuah akun Facebook bernama Arief Ichsan membagikan postingan yang terkait bantuan terhadap masyarakat jika ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes atau ujian.
Akun tersebut memposting gambar di Grup Facebook Duren Sawit yang tertera tulisan ‘Program Pembuatan SIM Kolektif A/C, pelaksanaan Sabtu 12 Maret 2022’.
“Buat yang mau bikin SIM Sabtu ini bisa daftar ke saya via wa y, pendaftaran di tutup hari Jumat 11/03/2022 jam 6 sore,” begitu tulis akun itu.
Bahkan ada pesan tertera; misalnya Note :
1. Harga sim A/C 650rb
2. Hanya melayani pembuatan SIM A dan C aja
3. Pembuatan SIM di satpas Daan Mogot
4. Titik kumpul di Jatinegara kaum
5. Pembayaran maksimal di hari keberangkatan
6. SIM jadi di hari yg sama
7. Pendaftaran di tutup hari Jumat jam 6 sore
“Yang mau daftar bisa wa saya di 082111666120,” tulis keterangan di unggahan tersebut, seperti dilansir Harianpelita.id, Sabtu (12/3/2022),” tulis akun itu.
Diketahui, Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp175.000.
Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc. Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski punya tiga golongan tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100.000. Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.
Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun. ●Tim Redaksi