Bikin Bising Polda Metro Akan Tindak Tegas Knalpot Brong
HARIAN PELITA — Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong. Meski telah dilarang, pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya pada jalur utama dan kawasan permukiman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Ojo dalam keterangannya.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).
Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.
“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.
Penindakan: Tilang hingga Penyitaan
Dalam praktik penegakan hukum, polisi tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.
“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Ojo.
Edukasi dan Pencegahan Diperkuat
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Sosialisasi dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.
Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran knalpot tidak standar dari hulu ke hilir. ●Redaksi/IA
