Camat Mampang Prapatan Serahkan Tiga IMB Masjid/Mushola di Kelurahan Bangka.
HARIAN PELITA – Camat Mampang Prapatan Ujang Hermawan menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara simbolis kepada masing-masing tiga pengurus Masjid/Mushola di wilayah Kelurahan Bangka, Rabu (12/10/2022).
Penyerahan Tiga IMB tempat ibadah itu adalah Masjid Nurul Falah di Jalan Kemang 1E RT12/RW01 Kelurahan Bangka, Mushola Al-Barkah di Jalan Bungur RT001/05, dan Mushola Nuruddin di Jalan Kemang Utara D, RT004/RW01 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ujang menjelaskan, ini merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diteruskan kepada Kepala Dinas PTSP Nomor 18 Tahun 2022 tentang prioritas dan relaksasi IMB rumah Ibadah.
“Penyerahan IMB ini merupakan program relaksasi perizinan sarana ibadah. Menurutnya, dengan program pelayanan pengurusan IMB rumah ibadah di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Camat Mampang Ujang Hermawan juga mengimbau kepada para pengurus masjid dan mushola yang belum memiliki surat IMB untuk segera mengurusnya disertai dengan kelengkapan persyaratan.
“Mengurus IMB untuk rumah ibadah merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua. Masjid dan Mushola yang sudah mendapatkan surat IMB dapat menjadi contoh dalam penerapan peraturan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.
Penyerahan Surat IMB kepada pengurus Musholla/Masjid Mushola diberikan langsung oleh Camat Mampang Prapatan Ujang Hermawan didampingi Kepala Unit PTSP, Kasatpol PP, Kasatpel Dishub Kecamatan Mampang Prapatan, Lurah Bangka Firdaus, Kasi Pemerintah, Kasi Kesra, Ketua DMI Kelurahan Bangka. ●Red/Geng