2023-07-02 3:37

Kejari Jaktim Musnahkan Berbagai Barang Bukti

Share

HARIAN PELITA —- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan berbagai barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht).

Berbagai barang bukti hasil tindak pidana tersebut diperkirakan terhitung periode Juli 2022 hingga Maret 2023.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jaktim Fitri Eka Rosmadiana menegaskan sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Fitri menambahkan, barang bukti perkara narkotika berupa daun ganja kering, tembakau gorila, ekstasi, dan sabu-sabu turut musnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, bahan baku serbuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.

“Bahan pembuat ekstasi lain berbentuk serbuk yang tadi telah kita saksikan dan telah kita musnahkan sesuai ketentuan,” ucap Fitri didampingi oleh Taruli Phalti Patuan selaku Plh Kasi Intelejen, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, berbagai jenis senjata tajam dan senjata api turut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik. Disampaikan oleh Fitri barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum.

“Kalau tindak pidana umum lainnya sebanyak 95 perkara, kalau narkotika tadi 100 perkara kurang lebihnya,” ungkapnya.

Ia merincikan, barang bukti tersebut berkaitan dengan berbagai perkara antara lain pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Selain itu, pihak Kejari Jaktim juga memusnahkan sejumlah perangkat elektronik seperti handphone dan laptop.

Ribuan botol minuman serta berbagai merk obat-obatan tanpa ijin edar dimusnahkan tim personal kejaksaan dengan cara digilas dengan menggunakan mobil wales.

“Dan juga perkara tentang undang-undang kesehatan, yang mana perkara dengan barang bukti minuman soju dengan tidak ada ijin edar. Tadi kita giling dan kita memusnahkan yang mana telah kita saksikan bersama-sama,” jelas Fitri.

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti perkara terorisme pihaknya akan melaksanakan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Menurutnya, dari perkara ini sebanyak 294 jenis senjata berupa airsoft gun, senjata api, celurit, anak panah, dan pisau akan dimusnahkan.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Fitri juga mengatakan dengan komitmen penegakan hukum masyarakat tidak melanggar ketentuan.

“Dengan adanya tahunan pemusnahan ini kita akan membuktikan bahwa jaksa eksekutor punya komitmen kuat untuk melakukan upaya penegakan hukum secara komprehensif di tingkat penuntutan hingga eksekusi barang bukti sudah kita musnahkan sesuai ketentuan,” kata Fitri. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *