2023-11-21 19:18

Pemprov DKI Tetapkan UMP Sebesar RpRp 5.067.381

Share

HARIAN PELITA — Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Menurut Heru, jumlah rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada jumpa Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

PP itu telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023. •Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *