2024-05-03 22:47

Ketua MA Ajak Para Hakim Jaga Konsistensi Putusan Saat Rapat Pleno

Share

HARIAN PELITA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara rutin tiap tahun menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar.

Hal ini dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan. Selama rentang penyelenggaraan tersebut, MA melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr HM Syarifuddin SH MH menyampaikan bahwa rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas.

Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu.

“Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupakan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama,” ujar Syarifuddin, Selasa (21/11/2023).

Hal tersebut penting karena menurut Ketua MA Syarifuddin kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung. Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 di Hotel Intercontinental Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara.

“Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan,” terang Syarifuddin.

Lebih lanjut, ekspektasi tersebut menurut mantan Ketua Badan Pengawasan itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.

Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Bersejarah Bagi Transformasi MA
Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur SH MH dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023 menyatakan bahwa lima tahun terakhir MA sangat intens melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara.

Lima tahun tersebut merupakan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung.

Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi. Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem layanan pengadilan elektronik diseluruh peradilan Indonesia.

“Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di Mahkamah Agung, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya merupakan bukti nyata dari pembaruan di Mahkamah Agung,” kata Ridwan.

Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua MA, Syarifuddin. Menurutnya, sebagai Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun menjadi komandan di garis depan bagi terwujudnya cita-cita Badan Peradilan Yang Agung melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

Hal senada dengan Ketua MA Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan.

Ia menjelaskan, dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *