2023-11-21 16:25

Perkara Penipuan Dirut PT Sumber Data Persada Bambang Sudomo Divonis Lepas

Share

HARIAN PELITA — Direktur Utama PT Sumber Data Persada Bambang Sudomo dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam vonis lepas itu dibacakan pada Senin 20 November 2023 oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Said Husen memerintahkan agar terdakwa Bambang dikeluarkan dari tahanan.

“Baik terdakwa, dan penuntut umum bisa upaya hukum,” ujar majelis hakim, Senin (20/11/2023).

Meski sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan Bambang Sudomo dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Setelah mendengar putusan itu, Pratama Hadi Karsono selaku JPU memastikan akan menempuh upaya hukum. Selama proses persidangan terdakwa berstatus tahanan kota.

Hadi berpendapat, bahwa dakwaan terhadap terdakwa Bambang Sudomo di PN Jaktim dianggap terbukti olehnnya. Putusan onslag itu akan dilaporkan Hadi ke pimpinannya.

JPU menambahkan, dalam pertimbangannya ia mengkritisi terkait dengan menggerakkan orang lain dalam perkara penipuan ini. Selanjutnya, pihaknya akan menentukan langkah hukum terkait putusan onslag itu.

“Terkait dengan putusan onslag ini akan kita sampaikan dulu kepada pimpinan bagaimana kita nanti melakukan upaya hukum atau tidak,” jelas Hadi.

Kasus penipuan ini kontrak kerjasama dengan berbagai perusahaan. PT Sumber Data Persada (SDP) Bambang Sudomo dalam hal ini memenangkan tender pengeboran minyak di Palembang, Sumatera Selatan. Kesepakatan kerjasama dengan perusahaan dilakukan di Jakarta.

Awalnya, terdakwa Bambang Sudomo berhasil mendapatkan kontrak jasa penyedia Mud Chemicals dan Jasa Mud Engineer antara KSO PT Pertamina EP- PT Benakat Barat Petroleum. PT Benakat Barat Petroleum merupakan anak perusahaan KSO PT Pertamina EP.

Sebelumnya, pertemuan antar pemimpin perusahaan dilakukan di sebuah restoran Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu membahas kerjasama serta pembayaran sekitar tahun 2014 lalu. Dijelaskan dalam perkara penipuan ini PT Wishindo Mandiri salah perusahaan yang menjadi korban.

Bambang Sudomo meyakini saksi Youzar Arief Dirut PT Wishsindo Mandiri (WM). Kemudian, PT WM mendukung serta menyediakan bahan kimia terhadap terdakwa Bambang melalui permintaan purchase order yang dibutuhkan.

Bambang juga memperlihatkan foto copy kontrak yang telah di tunjuk oleh KSO PT Pertamina EP terhadap korban PT Wishsindo Mandiri. Bambang diduga mengelabui dengan menyerahkan Bilyet Giro BRI dalam waktu 60 hari sebagai jaminan pembayaran invoice dengan menyakinkan kepada saksi Youzar Arief bahwa pada saat tanggal pencairan dana sudah tersedia.

Terdakwa menyampaikan sebanyak 3 kali terkait dengan jaminan Bilyet Giro BRI sekitar bulan Juli 2014 pada saat pertemuan membahas pembayaran. Pengambilan Bilyet Giro BRI di kantor PT Sumber Data Persada.

Meski sebelumnya, keterlambatan pembayaran sempat dipertanyakan melalui surat teguran oleh pihak PT Wishsindo Mandiri atas kekurangan pembayaran kepada terdakwa Bambang Sudomo. Lalu, Bambang Sudomo meminta waktu dengan alasan karena belum dibayarkan dari KSO.

Lebih lanjut, dijelaskan PT Pertamina EP- PT Benakat Barat Petroleum telah membayar kepada perusahaan terdakwa Bambang Sudomo. Rincian bukti pembayaran dilampirkan. Dari mulai invoice pertama No. WM 1407015, tanggal 21 Juli 2014 sudah dibayarkan, sedangkan invoice kedua sejumlah 126.390.00 USD baru di bayarkan 4.750.43 USD.

Tetapi invoice kedua masih tersisa 121.639.57 USD dan invoice ketiga sampai dengan invoice keenam belum terbayarkan sampai dengan sekarang dengan jumlah 469.327.57 USD. Kemudian, total jumlah yang sudah di bayarkan oleh terdakwa Bambang Sudomo kepada PT Wishsindo Mandiri sebesar 125.971.53 USD. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *