Pensiunan PNS 2024 Gaji Pensiun Alami Kenaikan 12 Persen
HARIAN PELITA — Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 gaji pensiun mengalami kenaikan yaitu 12 persen menurut aturan terbaru dan diberlakukan pada 1 November 2024.
Sementara kenaikan gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan ini telah disahkan mantan Presiden Jokowi pada awal Januari 2024 lalu.
Namun untuk penerapan gaji pensiunan PNS ini baru diberlakukan pada Maret 2024 yang disahkan oleh PP Nomor 8 tahun 2024.
Kemudian bagi pensiunan PNS biasanya akan mendapatkan pencairan dana pensiun sesuai golongan ditransfer oleh PT Taspen.
Sebelum mengambil gaji pensiunan, PNS harus melakukan otentikasi Taspen dan berikut dokumen syaratnya.
- Menyiapkan Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Menyiapkan Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Baca Juga:Pensiunan PNS Golongan 1 Vs CPNS Golongan 1, Mana yang Gajinya Lebih Tinggi? Cek di Sini!
- Menyiapkan Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Menyiapkan Fotokopi Buku Tabungan jika dibayarkan melalui bank.
- Menyiapkan Fotokopi NPWP jika ada.
- Menyiapkan Surat keterangan sekolah anak sebelum berusia 25 tahun
Perlu untuk diketahui, wajib melakukan otentikasi Taspen guna memastikan jika dana pensiun telah diterima. ●Redaksi/Alia