Satpol PP Jakarta Selatan Gelar Sidang Yustisi
HARIAN PELITA – Sebanyak 92 Pedagang kaki Lima (PKL) di siding yustisi karena menyalahi Pasal 25 ayat 2 No.8 tahun 2007,yang di gelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Pasar Minggu, Jumat (25/3/2022).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang yustisi merupakan hasil operasional para petugas Sat Pol PP di 10 wilayah Kecamatan.
Sedangkan hasil kegiatan operasional dari jumlah berkas pelanggaran Yustisi, Kecamatan Tebet 10 orang pelanggar, Kecamatan Setiabudi, 8 Kecamatan Mampang Prapatan10, Kecamatan Pasar Minggu 8, Kecamatan Kebayoran Lama 8, Kebayoran Baru 10, Cilandak 10, Pancoran 9, Jagakarsa 10, dan Kecamatan Pesanggrahan 9 orang.
“Sedangkan yang hadir untuk mengikuti siding yustisi sebanyak 87 orang, dan terdapat Berkas Verstek sebanyak 5 orang,” ujar Ujang.
“Adapun Jumlah keseluruhan denda para pelanggar sebanyak Rp10.730.000 dan biaya Perkara 174.000 ribu rupiah,” ungkapnya.
Ditambahkan Ujang, sidang yustisi dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono, dan Panitera Syaripudin SH, Edi Sarwono SH,.MH, dengan Jaksaan Ferdi Arya, Nul Hakim, Didi Aditya Rustanto serta Korwas Puspa Anjani,SH, Sunardi,SH, dan Hery Purwanto, SH.
Dalam kesempatannya turut hadir acara tersebut Kasatpol PP DKI Jakarta, beserta Kabid PPNS dan jajaranya, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Kasi PPNS dan Penindakan Kota Administrasi Jakarta Selatan ●Red/Geng