
Subapenda Kota Administrasi Jaksel Catat Realisasi Pajak Daerah 2024 Capai Rp14,44 Triliun
HARIAN PELITA — Suku Badan Pendapatan Daerah (Subapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat realisasi pajak daerah Jakarta Selatan tahun 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau mencapai 99,43 persen dari target ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 yakni senilai Rp14,53 triliun.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar capaian pajak daerah.
Lanjutnya, dari 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen.
Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi Kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.
Adapun untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2,26 triliun atau 79,49 persen dari target Rp2,84 triliun.
Ia menambahkan, selain tiga pajak tersebut, kontributor pajak terbesar tahun 2024 lainnya yakni Pajak BBN-KB sebesar Rp1,90 triliun atau 114,28 persen melebihi dari taget, lalu Pajak PBB-KB sebesar Rp1,74 triliun atau 105,73 persen melebihi dari taget, Pajak PAT sebesar Rp45,88 miliar atau 101,54 persen juga melebihi target.
Sementara untuk Pajak Reklame Rp310 miliar atau 121,39 persen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar Rp742 miliar atau 112,35 persen, PBJT Jasa Makanan/Minuman sebesar Rp1,58 triliun atau 101,91 persen, PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar Rp141 miliar atau 105,13 persen dan PBJT Jasa Parkir sebesar Rp126 miliar atau 100,81 persen. ●Redaksi/Wjk