2024-05-02 23:53

Terkuak Biaya Pembuatan SIM C di Satpas SIM Daan Mogot “Nembak” Melonjak

Share

HARIAN PELITA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dikendarainya.

Dengan maraknya praktik pembuatan SIM di Indonesia melalui calo sudah menjadi rahasia umum.

Kini biaya pembuatan SIM C maupun A nembak  melonjak berkali-kali lipat dari tarif resminya. Padahal jika Anda membuat SIM C melalui jalur resmi akan menghemat pengeluaran jauh lebih banyak.

Biasa dikenal masyarakat yaitu Nembak SIM merupakan istilah yang digunakan oleh sebagian orang di Indonesia untuk proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi melalui oknum calo.

Dengan iming-iming memotong jalur proses sehingga lebih cepat, para calo itu menyediakan jasa pengurusan surat-surat. Mereka melakukan ini dengan mengklaim kenal ‘orang dalam’.

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, pada Jumat  (11/3/2022) salah satu warga bernama Sultan Aji  (28) berdomisili wilayah Palmerah, Jakarta Barat  mengeluhkan setelah dirinya selesai mengurusi SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM  Daan Mogot Jakarta Barat menunjukkan biaya pembuatan SIM C.

“Iya betul mas, mahal banget saya dimintai 600 ribu untuk pembuatan SIM C oleh seorang calo yang ngaku kenal dengan orang dalem,” kata Sultan,.

Dalam keterangannya Sultan melanjutkkan, bahwa prosesnya tidak mengikuti apa-apa, bahkan saya tidak mengisi formulir dan tidak membayar asuransi dan kesehatan. Dirinya hanya diminta foto copy KTP setelah itu langsung disuruh foto tidak lebih 30 menit  SIM C-nya jadi.

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, proses pembuatan SIM harus mengikuti beberapa tahap, diantaranya :
1.Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM yang disertai dengan foto copy KTP. 2. Lakukan pengecekan kesehatan di loket yang telah disediakan oleh satpas tertentu. 3. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C.

4.Kumpulkan semua berkas yang dibutuhkan, masukkan ke dalam map agar berkas tetap rapi, kemudian serahkan kepada petugas.
5.Ikuti seluruh rangkaian ujian yang menjadi persyaratan membuat SIM. Jika lulus ujian pembuatan SIM baik teori atau praktik, Anda akan diminta untuk mengikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
6.Kemudian, tunggu SIM C anda dicetak anda ambil SIM tersebut pada loket penggambilan.

Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp175.000

Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. 

Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc. Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Meski punya tiga golongan tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. 

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp75.000

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun. ●Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *