Tidak Tahu Adat dan Etika, Anggota DPRD Kota Depok Merokok di Kawasan Tanpa Rokok
HARIAN PELITA — Kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok Siswanto terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbuntut panjang.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (27/04/2026) lalu.
Siswanto dianggap tak tahu adat mempertonton kekuasaannya dengan merokok seenak di ruang yang dilarang merokok.
Timbulnya polemik itu, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan.
Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori terhadap kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR?
“Sangat disayangkan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR,” ungkap Devi saat dihubungi, Jumat (01/05/2026). ●Redaksi/ES
