Tiga Polisi Jadi Saksi 8 Kilogram Sabu di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Kurir sabu-sabu seberat 8 kilogram yang ditangkap di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Husnul Manan kini jadi terdakwa. Sebelumnya, Husnul di tangkap polisi nyamar sebagai pembeli. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Kronologi penangkapan disampaikan oleh tiga orang saksi dari kepolisian. Paket sabu-sabu yang hendak dijual ini terbagi dengan ukuran berat beragam, mulai dari 1 kilogram hingga 2 kilogram dan dibungkus plastik.
Saksi tersebut tak lain merupakan polisi yang menangkap langsung terdakwa Husnul Manan. Fauzi menjelaskan proses penangkapan kurir narkotika ini dilakukan dengan cara menghubungi Husnul. Menurutnya, barang bukti sabu diamankan dari tangan Husnul terbungkus plastik.
“LLangsung hubungi Husnul (mesan) 2 kilogram di jalan Komarudin yang diamankan sabu 2 kilo di tas dua bungkus,” kata saksi Haris, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, dari pengakuan Husnul saat penangkapan bahwa sabu-sabu baru saja akan dijual. Namun, diutarakan Haris, sabu-sabu yang dibawa Husnul milik seseorang bernama Mada. Sabu-sabu pada saat persidangan disebutkan diruang sidang dengan total berat 8 kilogram.
Sementara, JPU Hendrina Wati Leo SH mengatakan bahwa didalam berkas dakwaan Husnul Manan dijerat Pasal 112. Dengan berat seluruhnya 8 kilogram, JPU juga mempertanyakan sisa 4 kilogram sabu-sabu lainnya kepada Husnul. Sabu-sabu merupakan narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berapa banyak barang yang kamu miliki, 8 kilogram ini ada 4 sisa 4 kilo kemana ?. Berapa kamu dijanjikan uang 10 juta kalo habis barang,” tegas JPU.
Selain itu, sepeda motor milik terdakwa pun di jadikan barang bukti dalam persidangan narkotika ini. Bahkan, perangkat elektronik berupa ponsel dan tas warna hitam milik terdakwa Husnul turut disita.
Disisi lain, Nyoman Suharta SH MH selaku ketua tim majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Husnul Manan tidak memiliki izin menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Ia juga menegaskan dari total 8 kilogram sabu-sabu terdakwa diamankan polisi di dekat RS Resti Mulya, Jalan Ujung Kerawang, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatan melanggar hukum ini, majelis hakim PN Jaktim menyatakan terhadap terdakwa Husnul agar mengambil hikmah dari kejadian tersebut. Kemudian, pihaknya juga mengingatkan terdakwa terhadap tanggungan keluarga. Baru kali ini, terdakwa terjerumus masalah hukum dengan iming-iming upah Rp10 juta.
“Sudah berapa lama saudara melakukan perbuatan serupa ini, apakah masih ada yg ingin diterangkan. Makanya berbuat sesuatu itu harus pikir panjang lebar,” ujar Nyoman.
Dalam kesempatan itu, Agustian Sianturi SH selaku tim kuasa hukum Husnul Manan mengungkapkan barang bukti dipersidangan diketahui seberat 4 kilogram.
Kliennya di jadikan terdakwa karena ditangkap dan kepergok saat jual beli sabu-sabu yang terbungkus. Husnul Manan merupakan pelaku tunggal meskipun sabu tersebut bukan milik kliennya.
” Polisi (saksi) menemukan di TKP sabu total 4 bungkus kado pakai plastik. Klo saya sbg kuasa hukum tidak paham di jebak atau tidak oleh penjual. Pokoknya dia tertangkap basah,” terang kuasa hukum. ●Red/Dw