Trotoar di Jalan Raya Fatmawati Cilandak Dibongkar Diduga Tanpa Izin Membangun Prasarana
HARIAN PELITA —- Trotoar di Jalan Raya Fatmawati diduga dibongkar tanpa kelengkapan Izin Membangun Prasarana (IMP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta.
Pembongkaran trotoar hanya bermodalkan Surat Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, sebagaimana ditunjukan Hamdan, Kasatpol PP Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dijelaskan, Hamdan, ketika dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi bongkaran trotoar pihak di sana (pemilik) hanya memberikan foto copy surat tersebut.
“Kita hanya diberikan surat itu,” katanya sambil memperlihat ke wartawan, Senin (10/19/2022).
Kepala Unit PTSP Cilandak Revika menjelaskan, untuk membongkar trotoar harus memiliki izin sebelum dilakukan pembongkaran. “Izin dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Jakarta,” ujar Revika.
Menurutnya, surat dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan sebagai langkah awal atau syarat utama sebelum Izin dikeluarkan. “Jenis izinnya bernama IMP atau Izin Membangun Prasarana yang diproses disana (DPM PTSP ) Jakarta,” tambahnya.
Pantauan HarianPelita.id, beberapa pekerja yang sedang melakukan pembongkaran menggunakan mesin alat bobok beton (Gamer) yang dalam bekerjanya selalu bergantian dari tiga orang, serta beberapa alat seperti cangkul, linggis, dan palu besar. ●Red/Geng