UP PM-PTSP Jakpus Layani 518 Permohonan Izin
HARIAN PELITA — Periode Januari – Maret 2022, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat telah melayani sebanyak 518 permohonan izin.
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat M Subhan mengatakan, dalam kurun waktu triwulan pertama (Januari–Maret 2022) telah memproses 589 permohonan izin.
“Pengurusan izin selama masa pandemic tetap dilayani secara online melalui aplikasi JAKEVO,“ kata Subhan saat ditemui di ruang kerja, Senin (4/4/2022).
Subhan mengungkapkan, permohonan izin yang paling banyak diajukan oleh warga yaitu terkait dengan perhubungan, Informasi Rencana Kota dan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) tanpa menyebut berapa jumlah masing-masing pengajuan permohonan izin tersebut.
Ia merinci permohonan izin periode Januari sampai dengan Maret 2022 terdiri atas bulan Januari sebanyak 183 permohonan izin, Februari 171 permohonan izin dan Maret 164 permohonan izin, jelasnya.
Subhan berharap, kepada warga masyarakat yang ingin mengurus permohonan izin agar melakukannya sendiri karena sangat mudah dengan cara online.
Ini sangat membantu apalagi dalam kondisi covid saat ini untuk mengihindari kerumunan orang, antrian dan tatap muka sehingga menjamin masyarakat dalam hal kenyamanan, kepastian dan tentu saja kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19, imbuhnya. ●Red/Dy