Warga Kabupaten Bekasi Bergembira Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
HARIAN PELITA——Warga Kabupaten Bekasi bergembira menyambut ada pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak perlu membayar denda karena keterlambatan bayar pajak.
Kanit Samsat AKP. Inge Ajeng Larasati Sik saat dikonfirmasi di kantor Samsat Kabupaten Bekasi berharap dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini warga bisa manfaatkan.
Menurut dia, tujuan program tersebut adalah memiliki manfaat ganda, yaitu bagi Wajib Pajak dan pemerintah. Bagi Wajib Pajak ”Dengan adanya pemutihan, maka wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan”.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus was-was, jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas”.
Bagi Instansi “Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi”, Menambah pemasukan lewat jalur pajak kendaraan bermotor, Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi, Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo.
Berikut penjelasanya Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Bekasi yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-ll : Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraoan Bermotor ke-ll dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.
- Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun-5: Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 5 tahun. ●Red/IA