
Anas Urbaningrum Bebas
HARIAN PELITA — Anas Urbaningrum bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Tahun 2014, Anas divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Pada Juni 2015, Anas yang masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.
Bukannya bebas, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta pada September 2020.●Redaksi/HarianPelita